Posted On October 18 , 2012
*By : Albina Dini Astuty ( Class/NPM : 2EA07/10211541 ) Faculty Of
Economics, Management at Gunadarma University*
Tugas Minggu 1
Question :
1. Jelaskan tentang konsep,
aliran dan sejarah koperasi
2. Pengertian dan
prinsip-prinsip koperasi
1.1.
Sejarah Perkembangan Koperasi
- Sejarah Lahirnya koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS
berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan,
pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New
York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
- · Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Bangsa Indonesia sendiri telah lama mengenal
kekeluargaan dan kegotongroyongan, yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa
Indonesia. Kebiasaan-kebiasaan tersebut, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1
UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan
nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di
Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan,
mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, kerja sama
pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk
daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, dan menunjukkan
usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan
social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat
pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi
terus merambat ke pedesaan.
Adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada
pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang
teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru.
Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu
kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Sistem ekonomi kapitalis / liberal
memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan
kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran
masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada
tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama
Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich
Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di
Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan
Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang
paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk
Indonesia.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara
maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat sendiri
koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena
itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan di negara
berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi
yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi, maka berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan
koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta
dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh
dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai
diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan
sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di
Tasikmalaya.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia sendiri mengalami
pasang surut dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu. Pertumbuhan koperasi Indonesia yang
dipelopori Patih Purwokerto R.Aria Wiriatmadja bergerak pada bidang simpan
pinjam. Akan tetapi untuk memodali kegiatan tersebut beliau menggunakan uang
sendiri dan kas masjid(Djojohadikoesoemo,1940).Setelah beliau tahu hal itu
dilarang ,maka uang kas masjid dikembalikan secara utuh .
Kegiatan koperasi simpan pinjam kemudian dikembangkan oleh De Wolf Van
Westerrode assisten residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Setelahnya pada
tahun 1908 Budi Oetomo berdiri. Organisasi ini menganjurkan koperasi untuk
Rumah Tangga. Begitu pula SDI(Serikat Dagang Islam) yang mengembangkan koperasi
untuk kebutuhan sehari hari.
Pada tahun 1918 K.H. Hasyim Asyari mendirikan koperasi bernama Syirkatul
Inan(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Organisasi bertekad dengan kelahiran
koperasi ini sebagai periode “Nahdlatuttijar”.Oleh karena itu maka 2 tahun
kemudian dibentuklah “Komisi Koperasi”yang dipimpin oleh DR.J.H Boeke untuk
meneliti kebutuhan masyarakat Bumi Putera dalam berkoperasi. Akhirnya DR.J.H
Boeke ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yng pertama. Perkembangan
setelah berdirinya Jawatan koperasi tahun 1930,koperasi berkembang sangat pesat
Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga
merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh
tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung
jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi
syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu
kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari
masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan
lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat.
Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada
dampak negatifnya.
Sampai dengan bulan November 2008, jumlah koperasi di
seluruh Indonesia tercatat sebanyak 117.600 unit lebih. Corak koperasi
Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Pengembangan koperasi di
Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang
telah dijalankan dalam waktu lama dan tidak mudah ke luar dari kungkungan
pengalaman tersebut. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi
pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat
nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi
sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen
eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang
harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan
globalisasi.
1.2. Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
- · Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
A.Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1. Konsep koperasi barat.
1. Konsep koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
B.Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
C.Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan
Aliran Koperasi
I. Ideologi
1.Liberalisme/
2.Kapitalisme
3.Sistem Ekonomi Bebas Liberal
II. Sistem Perekonomian
I. Ideologi
1.Liberalisme/
2.Kapitalisme
3.Sistem Ekonomi Bebas Liberal
II. Sistem Perekonomian
1.Sistem Ekonomi Bebas Liberal
2.Sistem Ekonomi Sosialis
3.Sistem Ekonomi Campuran
III. Aliran Koperasi
1.Yardstick
2.Sosialis
3.Persemakmuran (Commonwealth)
1.3. Aliran-Aliran Koperasi
Aliran koperasi
dibagi menjadi 3 :
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran pesemakmuran
1. Aliran
Yardstick
Aliran
yardstick biasa kita temukan pada negara negara yang menganut ideologi
kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. di aliran ini
koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan,
menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak
akan ikut campur tangan terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat
“masa bodoh” atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi
tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri,
2. Aliran
Sosialis
disini koperasi
dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi
dianggapalat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna
sistem nya yang sangat menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap
sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak
membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan
suatu organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya
ditemukan di eropa timur dan rusia.
3. Aliran
Persemakmuran (common wealth)
Koperasi
dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga
koperasi memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat.
koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
hidup anggotanya. di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi
tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan
baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah.
1.4. Konsep Koperasi
- Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah :
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirauasahawan dan keja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak koperasi secara tidak
langsung adalah sebagai berikut :
- Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
- Konsep Koperasi Sosialis
konsep koperasi sosialis
menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
sebagai alat pelaksana
dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian
dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang
turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
- · Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi
negara berkembang
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya
manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk
koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga,
pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down
approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu
disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut.
Penerapan
pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini
dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga
para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti
tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah
akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya
campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di
Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan
koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
2.1. Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
- · Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti
bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian
koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi
yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
- · Definisi Koperasi menurut para ahli, yaitu :
DEFINISI ILO
·
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang
tersebut berdasar kesukarelaannya
·
Terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai
· Koperasi yang dibentuk
adalah suatu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikansecara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
DEFINISI CHANIAGO
·
Arifinal Chaniago (1984)
mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada para anggota
untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
DEFINISI DOOREN
·
P.J.V Dooren mengatakan
bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum. Menurut
Dooren koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga
merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
DEFINISI HATTA
·
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi
jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.
DEFINISI MUNKNER
·
Koperasi adalah sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
DEFINISI UU No, 25/1992
·
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar azas kekeluargaan
2.2. Tujuan Koperasi
Menurut UU
no 25/1992 pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju adil
dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila
Menurut UU
no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
- Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi lainnya
:
- sebagai urat nadi perekonomian
- sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di indonesia
- untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga indonesia
- meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
2.3. Prinsip-Prinsip koperasi
PRINSIP MUNKNER
•Keanggotaan bersifat sukarela
•Keanggotaan terbuka
•Pengembangan anggota
•Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•Perkumpulan dengan sukarela
•Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
•Pengawasan secara demokratis
•Keanggotaan yang terbuka
•Bunga atas modal dibatasi
•Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
•Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
•Swadaya
•Daerah kerja terbatas
•SHU untuk cadangan
•Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•Usaha hanya kepada anggota
•Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
•Swadaya
•Daerah kerja tak terbatas
•SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•Tanggung jawab anggota terbatas
•Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
•Keanggotaan bersifat sukarela
•Keanggotaan terbuka
•Pengembangan anggota
•Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•Perkumpulan dengan sukarela
•Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
•Pengawasan secara demokratis
•Keanggotaan yang terbuka
•Bunga atas modal dibatasi
•Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
•Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
•Swadaya
•Daerah kerja terbatas
•SHU untuk cadangan
•Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•Usaha hanya kepada anggota
•Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
•Swadaya
•Daerah kerja tak terbatas
•SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•Tanggung jawab anggota terbatas
•Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
•Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
•Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•Adanya pembatasan bunga atas modal
•Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
PRINSIP KOPERASI UU NO.
25 / 1992
•Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•Kemandirian
•Pendidikan perkoperasian
•Kerjasama antar koperasi
•Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•Kemandirian
•Pendidikan perkoperasian
•Kerjasama antar koperasi
source
: 1. www.depkop.go.id
2. http://www.koperasindo.net
Link
No comments:
Post a Comment