Name : Albina Dini Astuty
Class / NPM : 2EA07 / 10211541
1. BENTUK ORGANISASI
a. Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b. Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
c. Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut
2. HIERARKI TANGGUNG JAWAB
a. Pengurus
•
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang
merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan
pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan
wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan
lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29
ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang
dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
- pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
- pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha
koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
b. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
c. Pengawas
Pengawas
koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan
lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama
pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota,
ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan
pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang
bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan
koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus
dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol
dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas
identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam
organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan
dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai
tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban
hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur
dalam peraturan perundang – undangan.
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
1. Pengawas bertugas :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
3. POLA MANAJEMEN
Dilihat
dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya
memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan
badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan
terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya
peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi
memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen
koperasi kelihatan rumit.
Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam
praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus,
sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat
oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian menyebutkan bahwa :
- pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
- Dalam
hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan
- Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
- Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan
pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau
tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha
yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen
koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas.
Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana
manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan
pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak
demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya
hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk
mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
4. SISA HASIL USAHA
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC])
dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal
dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan
laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari
transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang
diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota
sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada
anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian
ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada
anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota
hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota
koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal
dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk
modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang
menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi
Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa
“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari
dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima
dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun
buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai
pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU
hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
Rumus :
b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
Rumus :
2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga
simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian
jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota
didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
Rumus :
Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi tidak memandang
apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh beberapa
simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana:
SHUpa :Sisa hasil
usaha koperasi
JUA :Jasa usaha anggota
JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari
total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota
tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan
pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar
30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam
hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai
dengan persentase yang ditetapakan.
Source :
2. exoticpurple.wordpress.com/.../cara-perhitungan-sisa-hasil-usaha
Link :